You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Kandang dan Unggas di Musnahkan di Cempaka Baru
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Kandang dan Unggas di Cempaka Baru Ditertibkan

Suku Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat kembali melakukan sweeping unggas. Kali ini sweping dilakukan di Jalan Cempaka Baru Barat IV RT 03/06, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/3).

Ada 40 ekor burung dara yang dimusnahkan dan 25 kandang besar yang dihancurkan

Dalam penertiban tersebut puluhan petugas membongkar kandang serta memusnahkan puluhan burung dara yang berada disebuah lahan seluas 500 meter persegi.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, M Mulyadi mengatakan, sweeping terhadap unggas yang ada dimasyarakat sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian unggas.

Kandang Unggas di Asrama Damkar Ditertibkan

"Ada 40 ekor burung dara yang dimusnahkan dan 25 kandang besar yang dihancurkan," kata Mulyadi, Senin (28/3).

Sementara itu, Lurah Cempaka Baru, M Irfan mengatakan, dalam penertiban kandang dan hewan unggas ini melibatkan 35 petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) dan Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat.

"Selanjutnya kami juga memonitor dan pengawasan di wilayah lain dan jika ditemukan lagi, kami akan koordinasi dengan Sudin KPKP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1356 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1210 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye997 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye967 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye792 personFakhrizal Fakhri
close